PERLINDUNGAN HUKUM HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA
oleh:
Ngurah Bagus Indra Putra
I Wayan Suarbha
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Udayana
ABSTRACT
This paper shall be entitled as “Legal
Protection of Intellectual Property Rights for Traditional Knowledge in
Indonesia”. Research conducted on this paper shall be normative research on
traditional knowledge, excluding the protection of Intellectual Property Right,
itobviously damage endanger traditional societies. In response, the urgency of
the protection of traditional knowledge protection shall no longer be limited
to wait for an international consensus level, but there should be certain
regulation of national protection. Added to that the goverment must react
quickly in order to establish legal protection towards traditional knowledge in
Indonesia.
Keywords :
Intellectual Property Rights, Legal Protection, Traditional Knowledge
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum
Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia”.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif tulisan ini menelisik tentang
pengetahuan tradisional yang tidak masuk dalam perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual, hal ini jelas merugikan beberapa masyarakat tradisional. Menyikapi
hal tersebut, urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat
lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat
beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah harus bereaksi cepat agar
pengetahuan tradisional di Indonesia segera mendapatkan perlindungan hukum.
Kata kunci : Hak atas Kekayaan
Intelektual, Perlindungan Hukum, Pengetahuan Tradisional
1.
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam
perkembangannya, setidak-tidaknya dikenal bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HKI) dalam bentuk hak cipta, merek, indikasi geografis, desain
produk industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang (Article
1 Section 2 of the WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property 2 Rights, 1996). Dalam perkembangannya, diversifikasi
perlindungan semacam ini telah menimbulkan beberapa implikasi negatif, utamanya
dalam perspektif HKI diluar kelompok tersebut, yakni, pengetahuan tradisional (pengetahuan
tradisional) yang tidak mendapatkan perlindungan. Masalah perlindungan HKI
terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia hampir terletak di setiap aspek
seperti minimnya pengetahuan masyarakat terhadap konsepsi perlindungan HKI,
mahalnya biaya, serta lambatnya birokrasi dalam merealisasikan Rencana
Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) menjadi Undang-Undang
(UU).
1.2 TUJUAN
Tulisan ini dibuat dengan tujuan memberikan gambaran
deskriptif perihal konsepsi pengetahuan tradisional dan kondisi perlindungan
hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional di
Indonesia.
2.
ISI MAKALAH
2.1 METODE
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini
adalah metode penelitian normatif, metode penelitian normatif merupakan
pemecahan masalah yang didasarkan pada literatur serta peraturan perundang –
undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian hukum
normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum
dan taraf sinkronisasi hukum.
2.2 HASIL
DAN PEMBAHASAN
2.2.1
KONSEPSI PENGETAHUAN TRADISIONAL
Dalam literatur-literatur yang membahas pengetahuan
tradisional. Istilah yang muncul diantaranya pengetahuan local (local
knowledge), pengetahuan asli (indigenous knowledge), dan pengetahuan
tradisional (traditional knowledge).
Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi
dan pemikiran manusia baik berupa lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hal ini sesuai dengan maksud kata Ciptaan yang ada pada Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga dengan demikian
pada dasarnya pengetahuan tradisonal dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam
sistem Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)
ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut
secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional.
2.2.2
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA
Pengetahuan tradisional di Indonesia walaupun belum
diberikan perlindungan hukum secara jelas, namun sesungguhnya Pemerintah
Indonesia telah mengakui pentingnya nilai kekayaan intelektual yang ada dalam
folklor Indonesia sejak pertama kali diundangkan undang-undang Hak Cipta
nasional 1982 ada dalam Pasal 10 UU Nomor 6 tahun1982 tentang Hak Cipta, yang
selanjutnya diakui juga dalam Pasal 10 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta, dan terakhir dalam Pasal 13 RUU Hak Cipta tahun 2010.3 Sengketa dengan
Malaysia atas beberapa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisonal
(PTEBT) membuktikan bahwa pemerintah harus segera dan dengan serius dalam
memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia. Kemudian lahirlah RUU
Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) yang dimasukan dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014.
Hasil penelitian Peter Jaszi menunjukkan bahwa yang
menjadi keprihatinan di Indonesia, khususnya di kalangan seniman tradisional
dan ketua kelompok masyarakat adalah masalah pernyataan dan pengakuan bahwa
mereka adalah kustodian dan penjaga dari PTEBT Indonesia, bukan masalah ekonomi
dan komersialisasi dari PTETBT itu sendiri.
Pemerintah harus
melakukan segala macam cara guna memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di
Indonesia atau produk – produk berbasis hak komunal dengan adanya traditional
knowledge yang ada di wilayah Indonesia, sehingga kepemilikannya tidak
dapat diklaim dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa izin oleh negara
lain. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembangan
produk yang dimiliki oleh setiap daerah yang lebih kompetitif dan berkelanjutan
tanpa mengabaikan kearifan lokal, mencegah penggunaan klaim kepemilikan produk
– produk tersebut yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, dan memastikan
seluruh masyarakat Indonesia atau bangsa Indonesia yang mengembangkannya bahwa
ke depannya mereka akan memperoleh manfaat baik moneter dan non-moneter secara
layak.
3.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, maka
kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut:
-
Pengetahuan tradisional merupakan hasil
dari kreasi dan pemikiran manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya dapat
juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem TRIPs ditetapkan bidang industri,
ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat
ditemukan di pengetahuan tradisional.
-
Jadi urgensi terhadap perlindungan
pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat
internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional.
Selama menunggu RUU PTEBT direalisasikan menjadi UU solusi yang ditawarkan guna
melindungi PTEBT di Indonesia yaitu dengan cara mendaftarkan setiap inovasi
milik daerah ke kantor Dirjen HKI.
DAFTAR PUSTAKA
Afifah
Kusumadara, 2011, Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya
Tradisional Indonesia : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan
Non-HakKekayaan
Intelektual, Jurnal
Bambang Sunggono, 2009, Metodologi
Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Jaszi, Peter, 2010, Traditional
Culture: A Step Forward for Protection in Indonesia, Washington
College of Law Research
Paper No. 2010-16, American University Washington College
of Law
Noegroho Amien Soetiarto, 2000, Hak
atas Kekayaan Intelektual dab Kekayaan Intelektual
Tradisional dalam
Konteks Otonomi Daerah, Mimbar Hukum, 34/II/2000
Sudarmanto, 2012, KI dan HKI serta
Implementasinya Bagi Indonesia, PT Elex Media
Komputindo Kelompok
Gramedia, Jakarta
WTO Agreement on Trade-Related Aspects
of Intellectual Property Rights, 1996
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-
Afan Fatwa Ghifari (20212294)
-
Astrid Purnama Sary (21212229)
-
Edrovalno Imanpratomo (22212362)
-
Muhammad Rifky (25212065)
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar