HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat
M. SamikIbrahim – vLSM.org
3.
HAKI
PERANGKAT LUNAK
Di Indonesia,
HaKIPerangkatLunaktermasukkedalamkategoriHakCipta (Copyright).
Beberapanegara, mengizinkanpematenanperangkatlunak. Padaindustriperangkatlunak,
sangatumumperusahaanbesarmemiliki portfolio paten yang berjumlahratusan,
bahkanribuan.
Sebagianbesarperusahaan-perusahaaninimemilikiperjanjiancrosslicensing, artinya
''Sayaizinkanandamenggunakan paten sayaasalkansayabolehmenggunakan paten anda”.
Akibatnyahukum paten
padaindustriperangkatlunaksangatmerugikanperusahaan-perusahaankecil yang
cenderungtidakmemiliki paten. Tetapiadajugaperusahaankecil yang
menyalahgunakanhalini.
Banyakpihaktidaksetujuterhadap paten
perangkatlunakkarenasangatmerugikanindustriperangkatlunak. Sebuah paten berlaku
di sebuahnegara. Jikasebuahperusahaaninginpatennyaberlaku di negara lain,
makaperusahaantersebutharusmendaftarkanpatennya di negara lain tersebut.
Tidaksepertihakcipta, paten harusdidaftarkanterlebihdahulusebelumberlaku.
PerangkatLunakBerpemilik
Perangkatlunakberpemilikialahperangkatlunak yang
tidakbebasatau pun semi-bebas. Seseorangdapatdilarang, atauharusmemintaizin,
atauakandikenakanpembatasanlainnyasehinggamenyulitkan – jikamenggunakan,
mengedarkan, ataumemodifikasinya.
PerangkatLunakKomersial
Perangkatlunakkomersialadalahperangkatlunak yang
dikembangkanolehkalanganbisnisuntukmemperolehkeuntungandaripenggunaannya.
“komersial” dan “kepemilikan” adalahduahal yang berbeda!
Kebanyakanperangkatlunakkomersialadalahberpemilik,
tapiadaperangkatlunakbebaskomersial,
danadaperangkatlunaktidakbebasdantidakkomersial. Harapsebarkankekhalayak,
perangkatlunakbebaskomersialmerupakansesuatu yang mungkin. Sebaiknya,
andajanganmengatakan “komersial” ketikamaksudandaialah “berpemilik”.
PerangkatLunak Semi-Bebas
Perangkatlunak semi-bebasadalahperangkatlunak yang
tidakbebas, tapimengizinkansetiap orang untukmenggunakan, menyalin,
mendistribusikan, danmemodifikasinya (termasukdistribusidariversi yang
telahdimodifikasi) untuktujuantertentu (Umpamanirlaba). PGP
adalahsalahsatucontohdari program semi-bebas. Perangkatlunak
semi-bebasjauhlebihbaikdariperangkatlunakberpemilik, namunmasihadamasalah,
danseseorangtidakdapatmenggunakannyapadasistemoperasi yang bebas.
Public Domain
Perangkatlunakpublic domain ialahperangkatlunak
yang tanpahakcipta. Inimerupakankasuskhususdariperangkatlunakbebas
non-copyleft, yang berartibahwabeberapasalinanatauversi yang telahdimodifikasibisajaditidakbebassamasekali.
Terkadangada yang menggunakanistilah “public
domain”secarabebas yang berarti “Cuma-Cuma” atau “tersedia gratis”. namun“public domain” merupakanistilahhukum
yang artinya “tidakmemilikihakcipta”. Untukjelasnya, kami menganjurkanuntukmenggunakanistilah“public domain”dalamartitersebut,
sertamenggunakanistilah lain untukmengartikanpengertian yang lain.
Sebuahkaryaadalah public domain
jikapemilikhakciptanyamenghendakidemikian. Selainitu,
hakciptamemilikiwaktukadaluwarsa. Sebagaicontoh,
lagu-laguklasiksebagianbesaradalah public domain
karenasudahmelewatijangkawaktukadaluwarsahakcipta.
Freeware
Istilah “freeware” tidakterdefinisidenganjelas,
tapibiasanyadigunakanuntukpaket-paket yang
mengizinkanredistribusitetapibukanpemodifikasian
(dankodeprogramnyatidaktersedia).
Shareware
Shareware ialahperangkatlunak yang mengizinkan
orang-orang untukmeredistribusikansalinannya, tetapimereka yang
terusmenggunakannyadimintauntukmembayarbiayalisensi.
PerangkatLunakBebas (Free Software)
Perangkatlunakbebasialahperangkatlunak yang
mengizinkansiapa pun untukmenggunakan, menyalin, danmendistribusikan,
baikdimodifikasiatau pun tidak, secara gratis atau pun denganbiaya.
Perluditekankan, bahwakodesumberdari program harustersedia. Jikatidakadakode program,
berartibukanperangkatlunak. PerangkatLunakBebasmengacupadakebebasan para
penggunanyauntukmenjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari,
mengubahdanmeningkatkankinerjaperangkatlunak. Tepatnya,
mengacupadaempatjeniskebebasanbagi para penggunaperangkatlunak:
-
Kebebasan 0:
Kebebasanuntukmenjalankanprogramnyauntuktujuanapasaja.
-
Kebebasan 1:
Kebebasanuntukmempelajaribagaimana program
itubekerjasertadapatdisesuaikandengankebutuhananda. Aksespadakode program
merupakansuatuprasyarat.
-
Kebebasan 2: Kebebasanuntukmenyebarluaskankembalihasilsalinanperangkatlunaktersebutsehinggadapatmembantusesamaanda.
-
Kebebasan 3:
Kebebasanuntukmeningkatkankinerja program,
dandapatmenyebarkannyakekhalayakumumsehinggasemuamenikmatikeuntungannya.
Aksespadakodeprogrammerupakansuatuprasyaratjuga.
Suatu program merupakanperangkatlunakbebas,
jikasetiappenggunamemilikisemuadarikebebasantersebut. Dengandemikian,
andaseharusnyabebasuntukmenyebarluaskansalinan program itu,
denganatautanpamodifikasi (perubahan), secara gratis atau pun
denganmemungutbiayapenyebarluasan, kepadasiapa pun dimana pun.
Kebebasanuntukmelakukansemuahal di atasberartiandatidakharusmemintaatau pun
membayaruntukizintersebut.
Perangkatlunakbebasbukanberarti
“tidakkomersial”. Program bebasharusbolehdigunakanuntukkeperluankomersial.
Pengembanganperangkatlunakbebassecarakomersial pun tidakmerupakanhal yang aneh;
danproduknyaialahperangkatlunakbebas yang komersial.
Copylefted/Non-Copylefted
Perangkatlunakcopyleftedmerupakanperangkatlunakbebas
yang ketentuanpendistribusinyatidakmemperbolehkanuntukmenambahbatasan-batasantambahan,
jikamendistribusikanataumemodifikasiperangkatlunaktersebut. Artinya,
setiapsalinandariperangkatlunak, walaupuntelahdimodifikasi,
haruslahmerupakanperangkatlunakbebas.
Perangkatlunakbebas non-copyleftdibuatolehpembuatnya
yang mengizinkanseseoranguntukmendistribusikandanmemodifikasi,
danuntukmenambahkanbatasan-batasantambahandalamnya. Jikasuatu program
bebastapitidakcopyleft, makabeberapasalinanatauversi yang
dimodifikasibisajaditidakbebassamasekali. Perusahaan
perangkatlunakdapatmengkompilasiprogramnya, denganatautanpamodifikasi,
danmendistribusikan file tereksekusisebagaiprodukperangkatlunak yang
berpemilik. Sistem X Window menggambarkanhalini.
PerangkatLunakKode Terbuka (Open
Source Software)
Konsep open source
padaintinyaadalahmembukakodesumber (source code) darisebuahperangkatlunak.
Sistempengembanganyatidakdikoordinasiolehsuatu orang/lembagapusat, tetapioleh
para pelaku yang bekerjasamadenganmemanfaatkankodesumber yang
tersebardantersediabebas.
OSS tidakharus gratis:
dapatsajamembuatperangkatlunakdibukakodesumbernya, mempatenkanalgoritmanya,
medaftarkanhakcipta, dantetapmenjualperangkatlunaktersebut. Definisi open
source yangaslisepertitertuangdalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
-
Free Redistribution.
-
Source Code.
-
Derived Works.
-
Integrity of the Authors Source Code.
-
No Discrimination Against Persons or
Groups.
-
No Discrimination Against Fields of
Endeavor.
-
Open Source Software.
-
Distribution of License.
-
License Must Not Be Specific to a Product.
-
License Must Not Contaminate Other
Software.
Pergerakanperangkatlunakbebasdan open source
saatinimembagipergerakannyadenganpandangandantujuan yang berbeda. Open source
adalahpengembangansecarametodelogy, perangkatlunaktidakbebasadalahsolusi
suboptimal. Untukpergerakanperangkatlunakbebas,
perangkatlunaktidakbebasadalahmasalahsosialdanperangkatlunakbebasadalahsolusi.
Gnu General Public Licence (Gnu/Gpl)
GNU/GPL
merupakansebuahkumpulanketentuanpendistribusiantertentuuntukmeng-copyleft-kansebuah
program. Proyek GNU
menggunakannyasebagaiperjanjiandistribusiuntuksebagianbesarperangkatlunak GNU.
Sebagaicontohadalahlisensi GPL yang umumdigunakanpadaperangkatlunak Open
Source. GPL memberikanhakkepada orang lain
untukmenggunakansebuahciptaanasalkanmodifikasiatauprodukderivasidariciptaantersebutmemilikilisensi
yang sama. Kebalikandarihakciptaadalah public domain. Ciptaandalam public
domain dapatdigunakansekehendaknyaolehpihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030]
RI. 2000. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2000 TentangRahasiaDagang.
[UU2000031] RI. 2000.
Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 TentangDesainIndustri.
[UU2000032] RI. 2000.
Undang-UndangNomor 32 Tahun 2000 TentangDesainTataLetak
SirkuitTerpadu;
[UU2001014] RI. 2001.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001.
Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 TentangMerek.
[UU2002019] RI. 2002.
Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 TentangHakCipta.
[WEBFSF1991a] Free
Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt
.Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free
Software Foundation. 2001. DefinisiPerangkatLunakBebas
– http://gnui.vlsm.org/
philosophy/ freesw.id.html .Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free
Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html
.Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005]
DepartemenHukumdanHakAsasiManusiaRepublikIndonesia. 2005.
KekayaanIntelektual –
http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996]
RahardiRamelan. 1996. HakAtasKekayaanIntelektualDalam Era
Globalisasi
http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat
M SamikIbrahim. 2003. PengenalanLisensiPerangkatLunak
Bebas –
http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf .vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a]
Richard M Stallman. 1994. MengapaPerangkatLunakSeharusnya
TanpaPemilik –
http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From
Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectualproperty –
http://en.wikipedia.org/
wiki/ Intellectual_property .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World
Intellectual Property Organization. 2005. AboutIntellectual
Property –
http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-
Afan Fatwa Ghifari (20212294)
-
Astrid PurnamaSary (21212229)
-
EdrovalnoImanpratomo (22212362)
-
Muhammad Rifky (25212065)
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar