Rabu, 11 Juni 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org


3.    HAKI PERANGKAT LUNAK
Di Indonesia, HaKIPerangkatLunaktermasukkedalamkategoriHakCipta (Copyright). Beberapanegara, mengizinkanpematenanperangkatlunak. Padaindustriperangkatlunak, sangatumumperusahaanbesarmemiliki portfolio paten yang berjumlahratusan, bahkanribuan. Sebagianbesarperusahaan-perusahaaninimemilikiperjanjiancrosslicensing, artinya ''Sayaizinkanandamenggunakan paten sayaasalkansayabolehmenggunakan paten anda”. Akibatnyahukum paten padaindustriperangkatlunaksangatmerugikanperusahaan-perusahaankecil yang cenderungtidakmemiliki paten. Tetapiadajugaperusahaankecil yang menyalahgunakanhalini.
Banyakpihaktidaksetujuterhadap paten perangkatlunakkarenasangatmerugikanindustriperangkatlunak. Sebuah paten berlaku di sebuahnegara. Jikasebuahperusahaaninginpatennyaberlaku di negara lain, makaperusahaantersebutharusmendaftarkanpatennya di negara lain tersebut. Tidaksepertihakcipta, paten harusdidaftarkanterlebihdahulusebelumberlaku.

PerangkatLunakBerpemilik
Perangkatlunakberpemilikialahperangkatlunak yang tidakbebasatau pun semi-bebas. Seseorangdapatdilarang, atauharusmemintaizin, atauakandikenakanpembatasanlainnyasehinggamenyulitkan – jikamenggunakan, mengedarkan, ataumemodifikasinya.

PerangkatLunakKomersial
Perangkatlunakkomersialadalahperangkatlunak yang dikembangkanolehkalanganbisnisuntukmemperolehkeuntungandaripenggunaannya. “komersial” dan “kepemilikan” adalahduahal yang berbeda! Kebanyakanperangkatlunakkomersialadalahberpemilik, tapiadaperangkatlunakbebaskomersial, danadaperangkatlunaktidakbebasdantidakkomersial. Harapsebarkankekhalayak, perangkatlunakbebaskomersialmerupakansesuatu yang mungkin. Sebaiknya, andajanganmengatakan “komersial” ketikamaksudandaialah “berpemilik”.

PerangkatLunak Semi-Bebas
Perangkatlunak semi-bebasadalahperangkatlunak yang tidakbebas, tapimengizinkansetiap orang untukmenggunakan, menyalin, mendistribusikan, danmemodifikasinya (termasukdistribusidariversi yang telahdimodifikasi) untuktujuantertentu (Umpamanirlaba). PGP adalahsalahsatucontohdari program semi-bebas. Perangkatlunak semi-bebasjauhlebihbaikdariperangkatlunakberpemilik, namunmasihadamasalah, danseseorangtidakdapatmenggunakannyapadasistemoperasi yang bebas.

Public Domain
Perangkatlunakpublic domain ialahperangkatlunak yang tanpahakcipta. Inimerupakankasuskhususdariperangkatlunakbebas non-copyleft, yang berartibahwabeberapasalinanatauversi yang telahdimodifikasibisajaditidakbebassamasekali. Terkadangada yang menggunakanistilah “public domain”secarabebas yang berarti “Cuma-Cuma” atau “tersedia gratis”. namun“public domain” merupakanistilahhukum yang artinya “tidakmemilikihakcipta”. Untukjelasnya, kami menganjurkanuntukmenggunakanistilah“public domain”dalamartitersebut, sertamenggunakanistilah lain untukmengartikanpengertian yang lain.
Sebuahkaryaadalah public domain jikapemilikhakciptanyamenghendakidemikian. Selainitu, hakciptamemilikiwaktukadaluwarsa. Sebagaicontoh, lagu-laguklasiksebagianbesaradalah public domain karenasudahmelewatijangkawaktukadaluwarsahakcipta.

Freeware
Istilah “freeware” tidakterdefinisidenganjelas, tapibiasanyadigunakanuntukpaket-paket yang mengizinkanredistribusitetapibukanpemodifikasian (dankodeprogramnyatidaktersedia).

Shareware
Shareware ialahperangkatlunak yang mengizinkan orang-orang untukmeredistribusikansalinannya, tetapimereka yang terusmenggunakannyadimintauntukmembayarbiayalisensi.

PerangkatLunakBebas (Free Software)
Perangkatlunakbebasialahperangkatlunak yang mengizinkansiapa pun untukmenggunakan, menyalin, danmendistribusikan, baikdimodifikasiatau pun tidak, secara gratis atau pun denganbiaya. Perluditekankan, bahwakodesumberdari program harustersedia. Jikatidakadakode program, berartibukanperangkatlunak. PerangkatLunakBebasmengacupadakebebasan para penggunanyauntukmenjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubahdanmeningkatkankinerjaperangkatlunak. Tepatnya, mengacupadaempatjeniskebebasanbagi para penggunaperangkatlunak:
-     Kebebasan 0: Kebebasanuntukmenjalankanprogramnyauntuktujuanapasaja.
-     Kebebasan 1: Kebebasanuntukmempelajaribagaimana program itubekerjasertadapatdisesuaikandengankebutuhananda. Aksespadakode program merupakansuatuprasyarat.
-     Kebebasan 2: Kebebasanuntukmenyebarluaskankembalihasilsalinanperangkatlunaktersebutsehinggadapatmembantusesamaanda.
-     Kebebasan 3: Kebebasanuntukmeningkatkankinerja program, dandapatmenyebarkannyakekhalayakumumsehinggasemuamenikmatikeuntungannya. Aksespadakodeprogrammerupakansuatuprasyaratjuga.
Suatu program merupakanperangkatlunakbebas, jikasetiappenggunamemilikisemuadarikebebasantersebut. Dengandemikian, andaseharusnyabebasuntukmenyebarluaskansalinan program itu, denganatautanpamodifikasi (perubahan), secara gratis atau pun denganmemungutbiayapenyebarluasan, kepadasiapa pun dimana pun. Kebebasanuntukmelakukansemuahal di atasberartiandatidakharusmemintaatau pun membayaruntukizintersebut.
Perangkatlunakbebasbukanberarti “tidakkomersial”. Program bebasharusbolehdigunakanuntukkeperluankomersial. Pengembanganperangkatlunakbebassecarakomersial pun tidakmerupakanhal yang aneh; danproduknyaialahperangkatlunakbebas yang komersial.

Copylefted/Non-Copylefted
Perangkatlunakcopyleftedmerupakanperangkatlunakbebas yang ketentuanpendistribusinyatidakmemperbolehkanuntukmenambahbatasan-batasantambahan, jikamendistribusikanataumemodifikasiperangkatlunaktersebut. Artinya, setiapsalinandariperangkatlunak, walaupuntelahdimodifikasi, haruslahmerupakanperangkatlunakbebas.
Perangkatlunakbebas non-copyleftdibuatolehpembuatnya yang mengizinkanseseoranguntukmendistribusikandanmemodifikasi, danuntukmenambahkanbatasan-batasantambahandalamnya. Jikasuatu program bebastapitidakcopyleft, makabeberapasalinanatauversi yang dimodifikasibisajaditidakbebassamasekali. Perusahaan perangkatlunakdapatmengkompilasiprogramnya, denganatautanpamodifikasi, danmendistribusikan file tereksekusisebagaiprodukperangkatlunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkanhalini.

PerangkatLunakKode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source padaintinyaadalahmembukakodesumber (source code) darisebuahperangkatlunak. Sistempengembanganyatidakdikoordinasiolehsuatu orang/lembagapusat, tetapioleh para pelaku yang bekerjasamadenganmemanfaatkankodesumber yang tersebardantersediabebas.
OSS tidakharus gratis: dapatsajamembuatperangkatlunakdibukakodesumbernya, mempatenkanalgoritmanya, medaftarkanhakcipta, dantetapmenjualperangkatlunaktersebut. Definisi open source yangaslisepertitertuangdalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
-     Free Redistribution.
-     Source Code.
-     Derived Works.
-     Integrity of the Authors Source Code.
-     No Discrimination Against Persons or Groups.
-     No Discrimination Against Fields of Endeavor.
-     Open Source Software.
-     Distribution of License.
-     License Must Not Be Specific to a Product.
-     License Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakanperangkatlunakbebasdan open source saatinimembagipergerakannyadenganpandangandantujuan yang berbeda. Open source adalahpengembangansecarametodelogy, perangkatlunaktidakbebasadalahsolusi suboptimal. Untukpergerakanperangkatlunakbebas, perangkatlunaktidakbebasadalahmasalahsosialdanperangkatlunakbebasadalahsolusi.

Gnu General Public Licence (Gnu/Gpl)
GNU/GPL merupakansebuahkumpulanketentuanpendistribusiantertentuuntukmeng-copyleft-kansebuah program. Proyek GNU menggunakannyasebagaiperjanjiandistribusiuntuksebagianbesarperangkatlunak GNU. Sebagaicontohadalahlisensi GPL yang umumdigunakanpadaperangkatlunak Open Source. GPL memberikanhakkepada orang lain untukmenggunakansebuahciptaanasalkanmodifikasiatauprodukderivasidariciptaantersebutmemilikilisensi yang sama. Kebalikandarihakciptaadalah public domain. Ciptaandalam public domain dapatdigunakansekehendaknyaolehpihak lain.


DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030] RI. 2000. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2000 TentangRahasiaDagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 TentangDesainIndustri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2000 TentangDesainTataLetak
SirkuitTerpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 TentangMerek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 TentangHakCipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. DefinisiPerangkatLunakBebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.id.html .Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] DepartemenHukumdanHakAsasiManusiaRepublikIndonesia. 2005.
KekayaanIntelektual – http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] RahardiRamelan. 1996. HakAtasKekayaanIntelektualDalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003. PengenalanLisensiPerangkatLunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf .vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. MengapaPerangkatLunakSeharusnya
TanpaPemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectualproperty –
http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. AboutIntellectual
Property – http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari              (20212294)
-     Astrid PurnamaSary            (21212229)
-     EdrovalnoImanpratomo       (22212362)
-     Muhammad Rifky                (25212065)
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar