Selasa, 17 Juni 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org

ABSTRAK
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka (Free/Open Source Software – F/OSS).

1.        PENDAHULUAN
Ketergantungan terhadap Sistem Informasi telah merambah ke berbagai bidang, mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha Kecil, hingga Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Peranan dari komponen komponen sebuah Sistem Informasi pun menjadi vital. Salah satu komponen tersebut ialah Perangkat Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem Operasi beserta utilisasinya, maupun Aplikasi yang berjalan di atas Sistem tersebut.
Walau pun PL memiliki peranan yang penting, pengertian publik atas Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih relatif minim. Bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source Software). PLB ini sering dianggap sebagai serupa ST, namun terdapat beberapa berbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
-     Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
-     Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.

2.        KONSEP HAKI
a.      Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, karikatur, dan sebagainya. ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu Hak Dasar (Azasi) dan Hak Amanat/Peraturan. Hak Dasar (Azasi) merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. sedangkan Hak Amanat/Peraturan yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HaKI merupakan Hak Amanat/Peraturan, sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).

b.      Aneka Ragam HAKI
-     Hak Cipta (Copyright)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.''
-     Paten (Patent)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.'' Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama, namun tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
-     Merk Dagang (Trademark)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, Angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap “Ayam Jantan”.
-     Rahasia Dagang (Trade Secret)
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.
-     Service Mark
Adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hokum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
-     Desain Industri
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
-     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; (ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.''; (ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.''
-     Indikasi Geografis
Berdasarkan pasal 56 ayat 1 UndanUndang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena factor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.''

DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang DesainTata Letak
Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.id.html . Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005.
Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003. Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf . vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya
Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual property –
http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. About Intellectual
Property – http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari                (20212294)
-     Astrid Purnama Sary (21212229)
-     Edrovalno Imanpratomo      (22212362)
-     Muhammad Rifky                  (25212065)
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar