Selasa, 17 Juni 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org

ABSTRAK
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka (Free/Open Source Software – F/OSS).

1.        PENDAHULUAN
Ketergantungan terhadap Sistem Informasi telah merambah ke berbagai bidang, mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha Kecil, hingga Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Peranan dari komponen komponen sebuah Sistem Informasi pun menjadi vital. Salah satu komponen tersebut ialah Perangkat Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem Operasi beserta utilisasinya, maupun Aplikasi yang berjalan di atas Sistem tersebut.
Walau pun PL memiliki peranan yang penting, pengertian publik atas Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih relatif minim. Bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source Software). PLB ini sering dianggap sebagai serupa ST, namun terdapat beberapa berbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
-     Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
-     Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
-     Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.

2.        KONSEP HAKI
a.      Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, karikatur, dan sebagainya. ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu Hak Dasar (Azasi) dan Hak Amanat/Peraturan. Hak Dasar (Azasi) merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. sedangkan Hak Amanat/Peraturan yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HaKI merupakan Hak Amanat/Peraturan, sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).

b.      Aneka Ragam HAKI
-     Hak Cipta (Copyright)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.''
-     Paten (Patent)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.'' Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama, namun tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
-     Merk Dagang (Trademark)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, Angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap “Ayam Jantan”.
-     Rahasia Dagang (Trade Secret)
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.
-     Service Mark
Adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hokum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
-     Desain Industri
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
-     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; (ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.''; (ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.''
-     Indikasi Geografis
Berdasarkan pasal 56 ayat 1 UndanUndang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena factor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.''

DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang DesainTata Letak
Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.id.html . Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005.
Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003. Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf . vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya
Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual property –
http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. About Intellectual
Property – http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari                (20212294)
-     Astrid Purnama Sary (21212229)
-     Edrovalno Imanpratomo      (22212362)
-     Muhammad Rifky                  (25212065)
Kelas : 2EB08

Rabu, 11 Juni 2014

PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA


PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA

oleh:
Ngurah Bagus Indra Putra
I Wayan Suarbha
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT
This paper shall be entitled as “Legal Protection of Intellectual Property Rights for Traditional Knowledge in Indonesia”. Research conducted on this paper shall be normative research on traditional knowledge, excluding the protection of Intellectual Property Right, itobviously damage endanger traditional societies. In response, the urgency of the protection of traditional knowledge protection shall no longer be limited to wait for an international consensus level, but there should be certain regulation of national protection. Added to that the goverment must react quickly in order to establish legal protection towards traditional knowledge in Indonesia.
Keywords : Intellectual Property Rights, Legal Protection, Traditional Knowledge

ABSTRAK
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif tulisan ini menelisik tentang pengetahuan tradisional yang tidak masuk dalam perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual, hal ini jelas merugikan beberapa masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah harus bereaksi cepat agar pengetahuan tradisional di Indonesia segera mendapatkan perlindungan hukum.
Kata kunci : Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Pengetahuan Tradisional

1.    PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Dalam perkembangannya, setidak-tidaknya dikenal bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk hak cipta, merek, indikasi geografis, desain produk industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang (Article 1 Section 2 of the WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property 2 Rights, 1996). Dalam perkembangannya, diversifikasi perlindungan semacam ini telah menimbulkan beberapa implikasi negatif, utamanya dalam perspektif HKI diluar kelompok tersebut, yakni, pengetahuan tradisional (pengetahuan tradisional) yang tidak mendapatkan perlindungan. Masalah perlindungan HKI terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia hampir terletak di setiap aspek seperti minimnya pengetahuan masyarakat terhadap konsepsi perlindungan HKI, mahalnya biaya, serta lambatnya birokrasi dalam merealisasikan Rencana Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) menjadi Undang-Undang (UU).

1.2     TUJUAN
Tulisan ini dibuat dengan tujuan memberikan gambaran deskriptif perihal konsepsi pengetahuan tradisional dan kondisi perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia.

2.    ISI MAKALAH
2.1     METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian normatif, metode penelitian normatif merupakan pemecahan masalah yang didasarkan pada literatur serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum.

2.2     HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1        KONSEPSI PENGETAHUAN TRADISIONAL
Dalam literatur-literatur yang membahas pengetahuan tradisional. Istilah yang muncul diantaranya pengetahuan local (local knowledge), pengetahuan asli (indigenous knowledge), dan pengetahuan tradisional (traditional knowledge).
Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia baik berupa lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Hal ini sesuai dengan maksud kata Ciptaan yang ada pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga dengan demikian pada dasarnya pengetahuan tradisonal dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional.

2.2.2        PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA
Pengetahuan tradisional di Indonesia walaupun belum diberikan perlindungan hukum secara jelas, namun sesungguhnya Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya nilai kekayaan intelektual yang ada dalam folklor Indonesia sejak pertama kali diundangkan undang-undang Hak Cipta nasional 1982 ada dalam Pasal 10 UU Nomor 6 tahun1982 tentang Hak Cipta, yang selanjutnya diakui juga dalam Pasal 10 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan terakhir dalam Pasal 13 RUU Hak Cipta tahun 2010.3 Sengketa dengan Malaysia atas beberapa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisonal (PTEBT) membuktikan bahwa pemerintah harus segera dan dengan serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia. Kemudian lahirlah RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) yang dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014.
Hasil penelitian Peter Jaszi menunjukkan bahwa yang menjadi keprihatinan di Indonesia, khususnya di kalangan seniman tradisional dan ketua kelompok masyarakat adalah masalah pernyataan dan pengakuan bahwa mereka adalah kustodian dan penjaga dari PTEBT Indonesia, bukan masalah ekonomi dan komersialisasi dari PTETBT itu sendiri.
Pemerintah harus melakukan segala macam cara guna memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia atau produk – produk berbasis hak komunal dengan adanya traditional knowledge yang ada di wilayah Indonesia, sehingga kepemilikannya tidak dapat diklaim dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa izin oleh negara lain. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembangan produk yang dimiliki oleh setiap daerah yang lebih kompetitif dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kearifan lokal, mencegah penggunaan klaim kepemilikan produk – produk tersebut yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia atau bangsa Indonesia yang mengembangkannya bahwa ke depannya mereka akan memperoleh manfaat baik moneter dan non-moneter secara layak.

3.     KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut:
-       Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem TRIPs ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional.
-       Jadi urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional. Selama menunggu RUU PTEBT direalisasikan menjadi UU solusi yang ditawarkan guna melindungi PTEBT di Indonesia yaitu dengan cara mendaftarkan setiap inovasi milik daerah ke kantor Dirjen HKI.

DAFTAR PUSTAKA
Afifah Kusumadara, 2011, Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan
Non-HakKekayaan Intelektual, Jurnal
Bambang Sunggono, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Jaszi, Peter, 2010, Traditional Culture: A Step Forward for Protection in Indonesia, Washington
College of Law Research Paper No. 2010-16, American University Washington College
of Law
Noegroho Amien Soetiarto, 2000, Hak atas Kekayaan Intelektual dab Kekayaan Intelektual
Tradisional dalam Konteks Otonomi Daerah, Mimbar Hukum, 34/II/2000
Sudarmanto, 2012, KI dan HKI serta Implementasinya Bagi Indonesia, PT Elex Media
Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta
WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, 1996


DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari              (20212294)
-     Astrid Purnama Sary           (21212229)
-     Edrovalno Imanpratomo      (22212362)
-     Muhammad Rifky                (25212065)
Kelas : 2EB08

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org


3.    HAKI PERANGKAT LUNAK
Di Indonesia, HaKIPerangkatLunaktermasukkedalamkategoriHakCipta (Copyright). Beberapanegara, mengizinkanpematenanperangkatlunak. Padaindustriperangkatlunak, sangatumumperusahaanbesarmemiliki portfolio paten yang berjumlahratusan, bahkanribuan. Sebagianbesarperusahaan-perusahaaninimemilikiperjanjiancrosslicensing, artinya ''Sayaizinkanandamenggunakan paten sayaasalkansayabolehmenggunakan paten anda”. Akibatnyahukum paten padaindustriperangkatlunaksangatmerugikanperusahaan-perusahaankecil yang cenderungtidakmemiliki paten. Tetapiadajugaperusahaankecil yang menyalahgunakanhalini.
Banyakpihaktidaksetujuterhadap paten perangkatlunakkarenasangatmerugikanindustriperangkatlunak. Sebuah paten berlaku di sebuahnegara. Jikasebuahperusahaaninginpatennyaberlaku di negara lain, makaperusahaantersebutharusmendaftarkanpatennya di negara lain tersebut. Tidaksepertihakcipta, paten harusdidaftarkanterlebihdahulusebelumberlaku.

PerangkatLunakBerpemilik
Perangkatlunakberpemilikialahperangkatlunak yang tidakbebasatau pun semi-bebas. Seseorangdapatdilarang, atauharusmemintaizin, atauakandikenakanpembatasanlainnyasehinggamenyulitkan – jikamenggunakan, mengedarkan, ataumemodifikasinya.

PerangkatLunakKomersial
Perangkatlunakkomersialadalahperangkatlunak yang dikembangkanolehkalanganbisnisuntukmemperolehkeuntungandaripenggunaannya. “komersial” dan “kepemilikan” adalahduahal yang berbeda! Kebanyakanperangkatlunakkomersialadalahberpemilik, tapiadaperangkatlunakbebaskomersial, danadaperangkatlunaktidakbebasdantidakkomersial. Harapsebarkankekhalayak, perangkatlunakbebaskomersialmerupakansesuatu yang mungkin. Sebaiknya, andajanganmengatakan “komersial” ketikamaksudandaialah “berpemilik”.

PerangkatLunak Semi-Bebas
Perangkatlunak semi-bebasadalahperangkatlunak yang tidakbebas, tapimengizinkansetiap orang untukmenggunakan, menyalin, mendistribusikan, danmemodifikasinya (termasukdistribusidariversi yang telahdimodifikasi) untuktujuantertentu (Umpamanirlaba). PGP adalahsalahsatucontohdari program semi-bebas. Perangkatlunak semi-bebasjauhlebihbaikdariperangkatlunakberpemilik, namunmasihadamasalah, danseseorangtidakdapatmenggunakannyapadasistemoperasi yang bebas.

Public Domain
Perangkatlunakpublic domain ialahperangkatlunak yang tanpahakcipta. Inimerupakankasuskhususdariperangkatlunakbebas non-copyleft, yang berartibahwabeberapasalinanatauversi yang telahdimodifikasibisajaditidakbebassamasekali. Terkadangada yang menggunakanistilah “public domain”secarabebas yang berarti “Cuma-Cuma” atau “tersedia gratis”. namun“public domain” merupakanistilahhukum yang artinya “tidakmemilikihakcipta”. Untukjelasnya, kami menganjurkanuntukmenggunakanistilah“public domain”dalamartitersebut, sertamenggunakanistilah lain untukmengartikanpengertian yang lain.
Sebuahkaryaadalah public domain jikapemilikhakciptanyamenghendakidemikian. Selainitu, hakciptamemilikiwaktukadaluwarsa. Sebagaicontoh, lagu-laguklasiksebagianbesaradalah public domain karenasudahmelewatijangkawaktukadaluwarsahakcipta.

Freeware
Istilah “freeware” tidakterdefinisidenganjelas, tapibiasanyadigunakanuntukpaket-paket yang mengizinkanredistribusitetapibukanpemodifikasian (dankodeprogramnyatidaktersedia).

Shareware
Shareware ialahperangkatlunak yang mengizinkan orang-orang untukmeredistribusikansalinannya, tetapimereka yang terusmenggunakannyadimintauntukmembayarbiayalisensi.

PerangkatLunakBebas (Free Software)
Perangkatlunakbebasialahperangkatlunak yang mengizinkansiapa pun untukmenggunakan, menyalin, danmendistribusikan, baikdimodifikasiatau pun tidak, secara gratis atau pun denganbiaya. Perluditekankan, bahwakodesumberdari program harustersedia. Jikatidakadakode program, berartibukanperangkatlunak. PerangkatLunakBebasmengacupadakebebasan para penggunanyauntukmenjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubahdanmeningkatkankinerjaperangkatlunak. Tepatnya, mengacupadaempatjeniskebebasanbagi para penggunaperangkatlunak:
-     Kebebasan 0: Kebebasanuntukmenjalankanprogramnyauntuktujuanapasaja.
-     Kebebasan 1: Kebebasanuntukmempelajaribagaimana program itubekerjasertadapatdisesuaikandengankebutuhananda. Aksespadakode program merupakansuatuprasyarat.
-     Kebebasan 2: Kebebasanuntukmenyebarluaskankembalihasilsalinanperangkatlunaktersebutsehinggadapatmembantusesamaanda.
-     Kebebasan 3: Kebebasanuntukmeningkatkankinerja program, dandapatmenyebarkannyakekhalayakumumsehinggasemuamenikmatikeuntungannya. Aksespadakodeprogrammerupakansuatuprasyaratjuga.
Suatu program merupakanperangkatlunakbebas, jikasetiappenggunamemilikisemuadarikebebasantersebut. Dengandemikian, andaseharusnyabebasuntukmenyebarluaskansalinan program itu, denganatautanpamodifikasi (perubahan), secara gratis atau pun denganmemungutbiayapenyebarluasan, kepadasiapa pun dimana pun. Kebebasanuntukmelakukansemuahal di atasberartiandatidakharusmemintaatau pun membayaruntukizintersebut.
Perangkatlunakbebasbukanberarti “tidakkomersial”. Program bebasharusbolehdigunakanuntukkeperluankomersial. Pengembanganperangkatlunakbebassecarakomersial pun tidakmerupakanhal yang aneh; danproduknyaialahperangkatlunakbebas yang komersial.

Copylefted/Non-Copylefted
Perangkatlunakcopyleftedmerupakanperangkatlunakbebas yang ketentuanpendistribusinyatidakmemperbolehkanuntukmenambahbatasan-batasantambahan, jikamendistribusikanataumemodifikasiperangkatlunaktersebut. Artinya, setiapsalinandariperangkatlunak, walaupuntelahdimodifikasi, haruslahmerupakanperangkatlunakbebas.
Perangkatlunakbebas non-copyleftdibuatolehpembuatnya yang mengizinkanseseoranguntukmendistribusikandanmemodifikasi, danuntukmenambahkanbatasan-batasantambahandalamnya. Jikasuatu program bebastapitidakcopyleft, makabeberapasalinanatauversi yang dimodifikasibisajaditidakbebassamasekali. Perusahaan perangkatlunakdapatmengkompilasiprogramnya, denganatautanpamodifikasi, danmendistribusikan file tereksekusisebagaiprodukperangkatlunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkanhalini.

PerangkatLunakKode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source padaintinyaadalahmembukakodesumber (source code) darisebuahperangkatlunak. Sistempengembanganyatidakdikoordinasiolehsuatu orang/lembagapusat, tetapioleh para pelaku yang bekerjasamadenganmemanfaatkankodesumber yang tersebardantersediabebas.
OSS tidakharus gratis: dapatsajamembuatperangkatlunakdibukakodesumbernya, mempatenkanalgoritmanya, medaftarkanhakcipta, dantetapmenjualperangkatlunaktersebut. Definisi open source yangaslisepertitertuangdalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
-     Free Redistribution.
-     Source Code.
-     Derived Works.
-     Integrity of the Authors Source Code.
-     No Discrimination Against Persons or Groups.
-     No Discrimination Against Fields of Endeavor.
-     Open Source Software.
-     Distribution of License.
-     License Must Not Be Specific to a Product.
-     License Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakanperangkatlunakbebasdan open source saatinimembagipergerakannyadenganpandangandantujuan yang berbeda. Open source adalahpengembangansecarametodelogy, perangkatlunaktidakbebasadalahsolusi suboptimal. Untukpergerakanperangkatlunakbebas, perangkatlunaktidakbebasadalahmasalahsosialdanperangkatlunakbebasadalahsolusi.

Gnu General Public Licence (Gnu/Gpl)
GNU/GPL merupakansebuahkumpulanketentuanpendistribusiantertentuuntukmeng-copyleft-kansebuah program. Proyek GNU menggunakannyasebagaiperjanjiandistribusiuntuksebagianbesarperangkatlunak GNU. Sebagaicontohadalahlisensi GPL yang umumdigunakanpadaperangkatlunak Open Source. GPL memberikanhakkepada orang lain untukmenggunakansebuahciptaanasalkanmodifikasiatauprodukderivasidariciptaantersebutmemilikilisensi yang sama. Kebalikandarihakciptaadalah public domain. Ciptaandalam public domain dapatdigunakansekehendaknyaolehpihak lain.


DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030] RI. 2000. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2000 TentangRahasiaDagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 TentangDesainIndustri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2000 TentangDesainTataLetak
SirkuitTerpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 TentangMerek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 TentangHakCipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. DefinisiPerangkatLunakBebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.id.html .Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] DepartemenHukumdanHakAsasiManusiaRepublikIndonesia. 2005.
KekayaanIntelektual – http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] RahardiRamelan. 1996. HakAtasKekayaanIntelektualDalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003. PengenalanLisensiPerangkatLunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf .vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. MengapaPerangkatLunakSeharusnya
TanpaPemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectualproperty –
http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property .Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. AboutIntellectual
Property – http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari              (20212294)
-     Astrid PurnamaSary            (21212229)
-     EdrovalnoImanpratomo       (22212362)
-     Muhammad Rifky                (25212065)
Kelas : 2EB08