HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat
M. SamikIbrahim – vLSM.org
ABSTRAK
Hak
atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep
yang seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik
untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan
pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba
memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan
konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan
dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka (Free/Open Source Software
– F/OSS).
1.
PENDAHULUAN
Ketergantungan terhadap Sistem
Informasi telah merambah ke berbagai bidang, mulai dari Sistem Otomasi
Perkantoran sebuah Usaha Kecil, hingga Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir
berpresisi tinggi. Peranan dari komponen komponen sebuah Sistem Informasi pun
menjadi vital. Salah satu komponen tersebut ialah Perangkat Lunak (PL), baik
dalam bentuk kernel Sistem Operasi beserta utilisasinya, maupun Aplikasi yang
berjalan di atas Sistem tersebut.
Walau pun PL memiliki peranan yang
penting, pengertian publik atas Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI
PL) masih relatif minim. Bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari
Perangkat Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source
Software). PLB ini sering dianggap sebagai serupa ST, namun terdapat
beberapa berbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai
indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
-
Pelurusan atas
persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua
konsep tersebut.
-
Apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
-
Pelurusan atas
persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
-
Pelurusan atas
persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
-
Pelurusan atas
persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
-
Pelurusan atas
persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini,
diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus,
serta HaKI/PL secara umum.
2.
KONSEP HAKI
a.
Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI)
merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR).
Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, karya tulis, karikatur, dan sebagainya. ''Hak atas Kekayaan
Intelektual'' (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat
sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau
hukum-hukum yang berlaku.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi
dua yaitu Hak Dasar (Azasi) dan Hak Amanat/Peraturan. Hak Dasar (Azasi) merupakan
hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. sedangkan Hak Amanat/Peraturan
yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di
berbagai negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HaKI merupakan Hak
Amanat/Peraturan, sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI
yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula,
HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).
b.
Aneka Ragam HAKI
-
Hak Cipta (Copyright)
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.''
- Paten (Patent)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-UndangNomor
14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.''
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah
ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak
membuat karya lain yang fungsinya sama, namun tidak dibuat berdasarkan karya
orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
-
Merk Dagang (Trademark)
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, Angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang
Atom cap “Ayam Jantan”.
- Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh:
rahasia dari formula Parfum.
-
Service Mark
Adalah kata, prase, logo, simbol, warna,
suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah
layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan
hokum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh:
“Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
-
Desain Industri
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
-
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu; (ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.'';
(ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.''
- Indikasi
Geografis
Berdasarkan
pasal 56 ayat 1 UndanUndang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasi
geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena factor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.''
DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI.
2000. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI.
2000. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang DesainTata Letak
Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI.
2001. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI.
2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI.
2002. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a]
Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a]
Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
–
http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.id.html . Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b]
Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL –
http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005]
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005.
Kekayaan
Intelektual – http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996]
Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era
Globalisasi
http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a]
Rahmat M SamikIbrahim. 2003. Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak
Bebas –
http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf . vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a]
Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya
Tanpa Pemilik –
http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei
2006.
[WEBWiki2005a]
From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual property –
http://en.wikipedia.org/
wiki/ Intellectual_property . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005]
World Intellectual Property Organization. 2005. About Intellectual
Property –
http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.
DAFTAR NAMA ANGGOTA
KELOMPOK :
-
Afan Fatwa Ghifari (20212294)
-
Astrid Purnama Sary (21212229)
-
Edrovalno
Imanpratomo (22212362)
-
Muhammad Rifky (25212065)
Kelas : 2EB08